Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng No. 06 Th 2009 tentang Ketertiban Umum Kepala Seksi Ketentraman Ketertiban dan Satuan Polisi Pamong Praja I Ketut Mastra Atmaja, S.Pd beserta anggota melakukan penertiban baliho/reklame yang terpasang di sepanjang jalan Seririt-Gilimanuk khususnya dari Desa Gerokgak s/d Desa Musi. Jumat, 27 Mei 2022.
Dari hasil yang didapat sebanyak 15 lebih baliho/reklame yang dicabut dan diamankan oleh petugas karena melanggar aturan.