Mewakili Camat Gerokgak, Kepala Seksi Ketentraman Ketertiban dan Satpol PP Kecamatan Gerokgak, menghadiri Rapat Koordinasi terkait Persamaan Persepsi dan Pemahaman Terkait Perizinan Reklame pada hari Rabu (10/05/2023) yang bertempat di Ruang Rapat Satpol PP Kabupaten Buleleng. Pada kesempatan itu, Kasat Pol PP Kabupaten Buleleng langsung memimpin rapat serta dihadiri oleh instansi terkait lainnya.
Dalaam rapat tersebut, disampaikan bahwa kita harus menjaga sinergitas dalam penanganan izin reklame yang ada di Kabupaten Buleleng antara Dinas PMPTSP dan BPKPD yang juga di backup oleh Pol PP sebagai penegakan penertiban hukum.
Dalam pengurusan izin reklame sudah ada di aplikasi Si Ajaib yang dapat memudahkan dalam pengurusan izin reklame. Namun, memang masih ada kekurangan dari DPMPTSP yaitu belum adanya stiker dalam papan reklame yang sudah ada izin ataupu belum ada izin. Selain itu, terkait izin reklame juga akan ada pendataan karena akan dijadikan objek pajak terkhusus yang mengandung nilai komersial, dan hal itu juga akan menambah jumlah PAD Kabupaten Buleleng dari pajak reklame. Dan sebagai penghujung, Bagian Hukum Setda Buleleng siap mendukung dan memfasilitasi dalam pembuat Perda maupun Perbup sebagai penunjang dasar hukum.