Jumat, 06 November 2020. Setelah melaksanakan penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 di lokasi di pertigaan Celukan Bawang Tim Gabungan Kecamatan Gerokgak yang terdiri dari, Satpol PP Kecamatan Gerokgak, Polsek Gerokgak dan Koramil-1609-08/Gerokgak melanjutkan melaksanakan penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 di perempatan, Jl. Setra Desa Patas dengan terdata ada 4 orang pelanggar. Pada pengarahannya I Ketut Mastra Atmaja, S.Pd selaku Kepala Seksi Linmas Trantib dan Satpol PP Kecamatan Gerokgak menyampaikan kepada para pelanggar agar selalu menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 dimanapun dan kapanpun baik itu, memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.