Tukadsumaga, 10 September 2024 - Bertempat di Aula Desa Tukadsumaga, Kasi Pembangunan Kecamatan Gerokgak menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) untuk membahas Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) Tahun 2024-2031 serta penyusunan dan penyepakatan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2025. Acara ini dihadiri oleh Sekdes Tukadsumaga, Ketua BPD Tukadsumaga beserta anggota, Bhabinkamtibmas, Pendamping Lokal Desa, Perangkat Desa, Ketua LPM beserta anggota, KPM Desa Tukadsumaga, Ketua kelompok PKK, Kader Posyandu, Karang Taruna Desa Tukadsumaga, Kepala Sekolah SD & SMP se-Tukadsumaga, Kelian Subak, dan Ketua Bumdes.
Dalam sambutannya, Kasi Pembangunan Made Pasek Widiana menekankan agar Perubahan RPJMDesa Tahun 2024-2031 segera disesuaikan dengan juknis yang berlaku dan diselesaikan dalam waktu dekat. Ia juga mengingatkan agar penyusunan RKPDes dapat ditetapkan melalui Peraturan Desa (Perdes) sebelum akhir September, serta pentingnya menyepakati usulan-usulan yang telah ditampung. Prioritas kegiatan harus disesuaikan dan disinkronkan dengan program-program Pemerintah Kecamatan Gerokgak agar penganggarannya efektif. Ketua BPD menambahkan bahwa perubahan RPJMDes harus diselesaikan sesuai juknis dan usulan mendesak harus segera diproses, termasuk rehabilitasi rumah. Pendamping Lokal Desa mengingatkan bahwa matrik kolom dalam RPJMDes harus mencakup semua aspirasi dari musyawarah dusun, dan Perdes RKP harus disahkan pada akhir September.
Sekdes Tukadsumaga melaporkan bahwa program kegiatan di RPJMDes sudah tercover dan RPJMDesa 2024-2031 telah disahkan. Pemaparan matrik kegiatan untuk Tahun 2025 disetujui oleh seluruh peserta musyawarah. Sebagai keputusan akhir dari Musyawarah Desa, ditetapkan Rencana Kerja Pemerintah Desa Tukadsumaga Tahun Anggaran 2025 serta penyerapan dan penampungan usulan-usulan sebagai bahan pertimbangan untuk pelaksanaan kegiatan di masa mendatang.