(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Pembacaan Ikrar Dan Penandatanganan Pakta Integritas Pegawai ASN

Admin gerokgak | 17 Oktober 2022 | 41 kali

Menjelang menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang, Penjabat (Pj) Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana mengimbau jajaran pegawai ASN dan Non ASN di Lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng agar dapat menjaga netralitas dengan membebaskan diri dari pengaruh dan intervensi semua golongan serta partai politik. Hal tersebut disampaikan saat acara Pembacaan Ikrar dan Penandatanganan Pakta Integritas Pegawai ASN, di Lobby Atiti Wisma Kantor Bupati Buleleng, pada senin, 17 Oktober 2022.

Pj Bupati Lihadnyana mengatakan bahwa, kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemilihan umum yang netral, objektif, dan akuntabel serta untuk membangun sinergi, meningkatkan efektivitas, efisiensi instansi Pemerintah Pusat dan Daerah dalam melakukan pembinaan, pengawasan, penanganan, pengaduan untuk mewujudkan kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas pegawai ASN.

Maka dari itu, ditetapkan keputusan bersama antara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan mengamanatkan pembacaan Ikrar Bersama dan Penandatanganan Pakta Integritas Netralitas Pegawai ASN.

Pihaknya juga menegaskan kepada Pegawai ASN termasuk P3K dan pegawai Non ASN dilarang untuk memberikan dukungan kepada calon dengan cara membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng Putu Sugi Ardana mengatakan sesuai arahan Pj Bupati Buleleng seluruh pegawai ASN, P3K termasuk pegawai Non ASN yang bekerja di pemerintahan agar bersikap netral. Salah satunya dengan tidak memberikan fasilitas serta dukungan dan berperan aktif dalam kegiatan pasangan calon tersebut.

"Dalam artian pegawai ASN dan Non ASN tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan pemilu saat jam kerja. Namun bila diluar jam kerja diperbolehkan hanya untuk mendengarkan visi dan misi calon peserta saja dan itu tidak dilarang," tegasnya.

Pada kesempatan tersebut hadir langsung Camat Gerokgak Ketut Aryawan,S.STP.MM.