Sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19 Tim Gabungan Kecamatan Gerokgak terus menggalakkan operasi yustisi di sejumlah lokasi, dimana operasi yustisi penertiban wajib pakai masker ini tertuang pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020. Kali ini Tim menyasar lokasi di depan Kantor Camat Gerokgak, dengan hasil operasi yustisi nihil pelanggar.
#PemerintahKecamatanGerokgak
#JagaKesehatan
#IngatMemakaiMasker