Tim Gabungan Kecamatan Gerokgak yang terdiri dari Unsur Polri, TNI, Satpol PP Kecamatan Gerokgak, dan Pasikian Pecalang Kabupaten Buleleng serta Team Covid Kecamatan Gerokgak kembali melaksanakan penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, yang menyasar dua lokasi yakni di Desa Celukan Bawang dan di Desa Penyabangan, Selasa (19/01).
Pada penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 dihadiri Wakapolsek Kawasan Laut Celukan Bawang Iptu Ketut Sutisma.SH., Wakapolsek Gerokgak AKP I Made Suratman, Kasi Linmas Trantib dan Sat. Pol. PP Kecamatan Gerokgak I Ketut Mastra Atmaja, S.Pd., dan Anggota Gugus BPBD Kabupaten Buleleng Agus Darmawijaya, serta Kasi Pemerintahan Desa Penyabangan I Gusti Yasmika. Dalam sidak kali ini terdata ada 9 orang pelanggar, diharapkan kepada para pelanggar agar selalu menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 baik itu mencuci tangan, menjaga jarak, dan memakai masker guna pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19.