(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Penyerahan Sertifikat Tanah Redistribusi Untuk Rakyat Desa Sumberklampok

Admin gerokgak | 18 Mei 2021 | 480 kali

Gubernur Bali, Bapak Dr. Ir. I Wayan Koster, M.M., secara simbolis menyerahkan Sertifikat Tanah Redistribusi Untuk Rakyat Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, pada hari ini selasa, 18 Mei 2021, dihadiri Ketua DPRD Provinsi Bali, Kapolda Bali, DANREM Bali, Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, Pimpinan Perangkat Daerah Provinsi Bali, Bupati Buleleng, Bapak Putu Agus Suradnyana, ST., dan Wakil Bupati Buleleng, Bapak dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG, Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Bapak Gede Supriatna, SH, Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, Bapak Drs. Gede Suyasa, M.Pd., serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng, di Kantor Perbekel Sumberklampok.

 

Penyerahan sertifikat redistribusi tanah di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng diawali dengan laporan Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali Bapak Rudi Rubijaya, SP.,M.Sc.,  yang menyampaikan penyerahan sertifikat redistribusi tanah hari ini merupakan tahap pertama penyerahan sertifikat tanah pekarangan, dan juga sekaligus menuju ke tahap selanjutnya terkait pensertifikatan untuk tanah garapan.  “Untuk hari ini Penyerahan sebanyak 700 sertifikat dari 800 sertifikat tanah pekarangan tahap pertama yang selanjutnya, kita berharap mudah-mudahan sesuai dengan rencana bahwa bulan juni nanti apabila situasi kondusif Bapak Presiden akan menyerahkan sertifikat  lahan garapan sekaligus menandai tuntasnya sertifikasi tanah di Desa Sumberklampok ” Ucap Bapak Rudi dalam laporannya. 

 

Gubernur Bali Bapak Dr. Ir. I Wayan Koster, M.M., menyampaikan saya yakin bahwa hari ini merupakan hari yang sangat bersejarah dan membahagiakan bagi masyarakat Desa Sumberklampok karena baru mendapatkan sertifikat kepemilikan hak atas tanah secara gratis dibiayai penuh dari APBN sehingga memiliki kepastian masa depan setelah mengalami perjuangan yang cukup panjang yaitu selama 61 Tahun sejak tahun 1960. Kebijakan  ini sudah merupakan keputusan yang sangat arif dan bijaksana dengan menunjukan keberpihakan penuh terhadap masyarakat Desa Sumberklampok dan kebijakan ini sudah sesuai dengan program reformasi agraria yang dilaksanakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia.

 

Turut hadir, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Buleleng, Camat Gerokgak, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan Gerokgak, dan Perbekel Sumberklampok serta masyarakat penerima sertifikat tanah.