Senin, 22 Februari 2021 Kasi Pemerintahan (I Putu Partha) mengikuti Zoom meeting Sidang Paripurna DPRD tentang penyampaian Nota Pengantar Bupati atas Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan berkelanjutan dan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Retribusi Pengendalian Menara telekomunikasi dan penyampaian nota pengantar Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini oleh Komisi IV DPRD Kabupaten Buleleng. Sidang dibuka oleh Ketua Dewan dengan menyampaikan agenda kegiatan pada sidang paripurna hari ini dan menyampaikan jumlah anggota DPRD Kabupaten Buleleng yang hadir sebanyak 29 orang. Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian nota pengantar Bupati atas Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 yang disampaikan oleh Bapak Wakil Bupati. Sesuai dengan UU No 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dengan ?ujuan untuk menjamin kesuburan dan fungsi lahan pertanian sebagai penjaga fungsi sosial serta untuk meningkatkan derajat dan kesejahteraan masyarakat petani di Kabupaten Buleleng perlu diatur dengan Perda. Dan dalam penjelasan nota pengantar Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang merupakan Hak Inisiatif dari anggota Dewan karena semua anak berhak untuk memperoleh pendidikan sejak usia dini, hal ini sesuai dengan amanat UUD 1945 pasal 28 ayat 2 tentang setiap anak berhak atas kelangsungan hidup tumbuh dan berkembang.