Sekretaris Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM mensosialisasikan Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Nomor 6 Tahun 2020, kamis, 9 April 2021 di ruang rapat Disdagperinkopukm.
BPUM ini upaya pemerintah membantu dan menjaga keberlangsungan usaha Pelaku Usaha Mikro menghadapi tekanan akibat bencana wabah covid 19 yang dapat mengancam stabilitas sistem keuangan nasional sehingga perlu kiranya membantu pelaku usaha kecil dan mikro.
Sehubungan dengan hal tersebut maka kembali dilakukan pendataan pelaku usaha yang belum pernah didaftarkan sebelumnya, untuk diusulkan agar memperoleh BPUM besarnya 1,2 juta, dengan syarat WNI, memiliki KTP & KK, memiliki Usaha Mikro, bukti ( NIB / IUMK / SKU ), bukan ASN, TNI, POLRI, Peg. BUMN, BUMD, Perangkat Desa, dan Tenaga Kontrak dan tidak menerima KUR.
Kepala Seksi Pelayanan Terpadu Kecamatan Gerokgak (Made Pasek Widiana, S.Si) yang hadir dalam sosialisasi tersebut, akan meninformasikan hasil dari sosialisasi ini ke aparatur desa.