(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Musrenbangdes Penyusunan RKPDes Tahun Anggaran 2023 Desa Pengulon

Admin gerokgak | 23 Agustus 2022 | 1012 kali

Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Gerokgak I Putu Partha dan Kepala Seksi Pembangunan Kecamatan Gerokgak Ketut Widiada,Sp., hari ini menghadiri Musrenbangdes Penyusunan RKPDes Tahun Anggaran 2023 dan Musyawarah Desa Pembentukan Pengelola DBM Eks PNPM MPd menjadi Bumdesma LKD yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa Pengulon, pada selasa, 23 Agustus 2022 di Aula Kantor Desa Pengulon.

Kegiatan di Buka oleh Sekretaris Desa Pengulon dan dilanjutkan dengan agenda : 

I. Musrenbangdes Penyusunan RKP Desa Pengulon Tahun Anggaran 2023. 

- Acara diawali dengan Sambutan dari Perbekel Desa Pengulon dengan menyampaikan Desa Pengulon telah melaksanakan tahapan-tahapan mulai dari musdes ditingkat Banjar Dinas, sampai lokakarya sehingga didapat usulan-usulan skala prioritas untuk kegiatan tahun 2023, diharapkan apa yang menjadi program kegiatan di pemerintah Desa bisa terealisasikan dengan maksimal, untuk program ketahanan pangan diharapkan masyarakat yang mendapat program tersebut agar mengoptimalkan apa yang telah diberikan, seperti pengoptimalan potensi objek wisata di Pantai Karang Rata. 

Kasi Pembangunan menyampaikan juknis musrenbangdes 2023, dan kegiatan kecamatan yang akan diselenggarakan tahun 2023, luaran yang diharapkan dari musrenbang desa yaitu kegiatan skala prioritas Desa Pengulon tahun 2023, disepakatinya daftar usulan RKP yang akan diusulkan melalui supra Desa dimana ada 6 usulan, dan terpilihnya delegasi desa yang akan mewakili di Musrenbangcam 2023.

Pendamping Desa juga menambahkan arah kebijakan penggunaan Dana Desa Tahun 2023. Pagu definitif sudah diterima oleh desa sehingga desa bisa merencanakan kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan oleh desa. Melalui instruksi Presiden Nomor 104 Tahun 2022 bahwa Dana Desa Tahun 2023 dipergunakan untuk pengembangan ekonomi masyarakat dan pengentasan kemiskinan. 

Adapun nama Delegasi yang disepakati adalah : 

1. Drs. Nyoman Juliana

2. Nengah Arnawa

3. Ketut Darpa

4. Kadek Yuliasrini

5. Sayu Ketut Suarwadi

6. Gede Budiadnyana


II. Musyawarah Desa Pembentukan Pengelola DBM Eks PNPM MPd menjadi Bumdesma LKD.

Perbekel Pengulon menyampaikan kegiatan Transformasi UPK menjadi Bumdesma ini sudah melalui beberapa tahapan, dan salah satu kesepakatan bersama dengan perbekel se-Kecamatan Gerokgak untuk penyertaan modal sebesar 5 juta yang nantinya akan diatur di dalam Perdes. 

Kasi Pembangunan menambahkan proses transformasi pengelolaan DBM Eks PNPM yang selama ini dikelola oleh UPK Kecamatan Gerokgak wajib ditransformasi menjadi Bumdesma sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 11 tahun 2021, tetapi di dalam tahapan proses tetap harus melalui tahapan ditingkat Desa. Adapun Musdes ini dilaksanakan yaitu menyepakati UPK menjadi Bumdesma, memberikan mandat kepada perbekel sebagai perwakilan desa dalam proses transformasi, menyepakati besarnya penyertaan modal ke bumdesma, penentuan delegasi desa yang akan mewakili desa dalam Musyawarah Antar Desa (MAD) dipilih sebanyak 5 orang diantaranya :

1. Drs. Nyoman juliana

2. I Nengah Arnawa

3. I Ketut Darpa

4. Situ Ramlah

5. Kadek Sriyuliani


Turut hadir Perbekel Pengulon beserta Staf, Korwil Pendidikan, Perwakilan Puskesmas Gerokgak I, Pendamping Desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, PPL Pertanian Desa Pengulon, Ketua BPD, Ketua LPM beserta anggota dan Tokoh masyarakat lainnya.