(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Rakor Persiapan Hari Raya Nyepi Çaka 1944

Admin gerokgak | 01 Maret 2022 | 104 kali

Camat Gerokgak Bapak Made Juartawan, S.STP, MM., bersama Kepala Dinas Sosial Kabupaten Buleleng Bapak I Putu Kariaman Putra,S.Sos, MM, dan Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kab. Buleleng Bapak Ketut Suastika serta Anggota Forkopimcam Gerokgak, dilaksanakan Rapat Koordinasi (RAKOR), di ruang rapat Nithi Sabha Kantor Camat Gerokgak., selasa (1/3/2022).


Rakor dibuka oleh Camat Gerokgak Bapak Made Juartawan, yang dalam sambutannya menyampaikan agenda pembahasan rakor yakni  pembahasan persiapan pengamanan Hari Raya Nyepi Çaka 1944, pelaksanaan Vaksin Booster yang akan berlangsung di Kecamatan Gerokgak dan Validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh Dinas Sosial Kabupaten Buleleng serta sosialisasi penyelesaian sengketa dan konflik-konflik pertanahan Kabupaten Buleleng Tahun 2022 oleh  Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kab. Buleleng.


Dalam persiapan pengamanan Hari Raya Nyepi Çaka 1944 diharapkan kepada Pemerintah Desa, baik Desa Dinas dan Desa Adat agar bersinergi. Terkait pengarakan Ogoh-ogoh pada hari pangerupukan, hanya terbatas di wewidangan Banjar, dan dengan syarat pengarakan Ogoh-Ogoh hanya diikuti paling banyak 25 orang/yowana serta penerapan protokol kesehatan yang ketat.


Untuk pelaksanaan Vaksinasi Booster, merujuk pada Surat Edaran tersebut bernomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster), Vaksinasi booster adalah vaksinasi COVID-19 setelah seseorang mendapat vaksinasi primer dosis Lengkap yang ditujukan untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan. 


Terkait, validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kecamatan Gerokgak, dalam arahannya Kepala Dinas Sosial Kabupaten Buleleng Bapak I Putu Kariaman Putra, mengharapkan dalam Musyawarah Desa (MUSDES) DTKS agar berpedoman pada Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.


Rakor dilanjutkan dengan sosialisasi penyelesaian sengketa dan konflik-konflik pertanahan, melalui Tim Fasilitasi Penyelesaian Sengketa dan Konflik-Konflik Pertanahan Kab. Buleleng yang diatur dalam Keputusan Bupati Buleleng Nomor 590/106/HK/2022.


Turut hadir, Kepala Puskesmas Gerokgak 1 dan 2, Koordinator PKH. Kecamatan Gerokgak, Perbekel se Kecamatan Gerokgak.