Banyupoh, 23 September 2025 – Fungsional Umum Seksi Pembangunan Kecamatan Gerokgak, Ni Made Erlina Dwi Utami, SE, menghadiri kegiatan sosialisasi sekaligus penetapan nama pengurus/keanggotaan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) “Batu Pulaki Buleleng Bali” yang berlangsung di Kantor Desa Banyupoh.
Acara dibuka oleh Analis Kebijakan Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng yang menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memfasilitasi pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) potensi indikasi geografis “Batu Pulaki.” Upaya ini dilakukan untuk memberikan perlindungan terhadap produk batu pulaki, meningkatkan daya jual, serta mendorong pelaku usaha agar memperoleh keuntungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi dari narasumber mengenai perlindungan produk melalui indikasi geografis. Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa syarat pendaftaran HKI potensi indikasi geografis “Batu Pulaki” meliputi pembentukan dan penetapan kelembagaan kepengurusan keanggotaan MPIG Batu Pulaki, penetapan jenis batu pulaki yang akan didaftarkan, serta pemetaan desa yang telah tersisir keberadaan batu pulaki.
Hadir dalam kesempatan ini yakni tim dari Brida Kabupaten Buleleng, narasumber dari Institut Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan, Perbekel Banyupoh, Kelian Adat Banyupoh, Sekretaris BPD Banyupoh, Babinkamtibmas Banyupoh, tokoh masyarakat, serta ketua dan anggota kelompok pengrajin batu pulaki Desa Banyupoh.