Sesuai dengan berlakunya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2021, Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 dan Surat Edaran Bupati Buleleng Nomor 1638/Covid-19/VII/2021, penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19, Tim Gabungan Kabupaten Buleleng yang terdiri dari, Unsur Polri, TNI, dan BPBD, Dinas Perhubungan serta Satpol PP melakukan pengecekan penerapan protokol kesehatan kepada para pengendara atau masyarakat yang akan memasuki wilayah Kabupaten Buleleng, di Pos Terpadu Penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Labuhan Lalang, Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Senin (05/07/2021) malam.