(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Staf Seksi Pemerintahan Kecamatan Gerokgak Hadiri Rakor Percepatan Penataan Kewenangan Desa di Dinas PMD Kabupaten Buleleng

Admin gerokgak | 31 Juli 2025 | 33 kali

Buleleng, 31 Juli 2025 — Staf Seksi Pemerintahan Kecamatan Gerokgak menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penataan Kewenangan Desa yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng, bertempat di Ruang Rapat Dinas PMD.

Rakor dipimpin oleh Kepala Bidang Penataan dan Kerjasama Desa Dinas PMD Kabupaten Buleleng, I Rai Gede Arisudana, S.T., dan dihadiri oleh perwakilan kecamatan se-Kabupaten Buleleng. Pertemuan ini bertujuan untuk mengevaluasi serta mendorong percepatan penataan kewenangan desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam rapat tersebut, disampaikan beberapa poin penting sebagai kesimpulan:

1. Seluruh desa di Kecamatan Gerokgak telah menyesuaikan Peraturan Desa (Perdes) tentang Kewenangan Desa dengan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 47 Tahun 2019, yang mengatur pedoman kewenangan lokal berskala desa.

2. Perdes Kewenangan Desa bukan hanya sebagai dokumen formal administratif, tetapi memiliki dampak strategis terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Dokumen ini menjadi dasar bagi desa dalam meningkatkan kemandirian, kepastian hukum, dan fokus pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan kapasitas kewenangannya. Lebih lanjut, Perdes ini juga menjadi landasan evaluasi APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) oleh Pemerintah Kecamatan. Tim evaluasi APBDes di tingkat kecamatan akan memastikan bahwa program dan kegiatan yang direncanakan desa tidak melebihi kewenangan yang dimiliki, sebagaimana tertuang dalam Perdes tersebut.

3. Selain itu, dalam rapat juga disampaikan agar pihak kecamatan menyampaikan kepada desa-desa yang mengalami kendala dalam proses amprah Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahap I maupun Tahap II, agar segera melakukan koordinasi dengan Bagian PKD (Pengelolaan Keuangan Desa) Dinas PMD Kabupaten Buleleng, guna mempercepat penyaluran bantuan sesuai prosedur.

Rapat ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi lintas sektor serta mempercepat harmonisasi regulasi di tingkat desa, sehingga pengelolaan pemerintahan desa dapat berjalan secara tertib, transparan, dan akuntabel.