(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Penertiban Peraturan PerBup Nomor 41 Tahun 2020

Admin gerokgak | 09 Maret 2021 | 105 kali

Selasa, 09 Maret 2021 Camat Gerokgak (Made Juartawan,S.STP,MM) memantau sekaligus memimpin pelaksanaan penertiban peraturan PerBup Nomor 41 Tahun 2020, pada penertiban ini Tim Gabungan Kecamatan Gerokgak yang terdiri dari TNI, Polri dan SatPol PP Kecamatan Gerokgak menyasar Desa Celukanbawang.

Kegiatan ini berlokasi di depan pertigaan SMP 3 Gerokgak s/d Bengkel Mobil Coco. Sebelum melaksanakan penertiban PerBup Nomor 41 Tahun 2020 Camat Gerokgak bersama Tim Gabungan Kecamatan Gerokgak terlebih dahulu melaksanakan apel pasukan. Dalam pengarahannya Camat Gerokgak menyampaikan kepada Tim pada Penerapan PerBup ini agar menggunakan cara-cara yang bersifat humanis. Adapun jumlah pelanggar hari ini sebanyak 4 orang.

Diharapkan kepada pelanggar agar selalu menerapkan 6M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, mengurangi bepergian,meningkatkan imun, dan mentaati aturan).