Tim Gabungan Kecamatan Gerokgak yang terdiri dari Unsur Polri dan Satpol PP Kecamatan Gerokgak kembali melaksanakan penertiban Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, yang menyasar lokasi di Desa Banyupoh tepatnya di depan Area Parkir Pura Pulaki, senin 19 April 2021.
Sebelum melaksanakan penertiban Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020, Tim Gabungan Kecamatan Gerokgak terlebih dahulu melaksanakan Apel Pasukan yang dipimpin Panit I Sabara Gerokgak Iptu Nyoman Nuriada didampingi Kasi Linmas Trantib dan Sat. Pol. PP Kecamatan Gerokgak I Ketut Mastra Atmaja, S.Pd. Dalam pengarahannya Iptu Nyoman Nuriada menyampaikan pada sidak protokol kesehatan ini harus bersifat humanis kepada masyarakat. Terdata ada 11 orang pelanggar pada penertiban sore hari ini, ditegaskan kepada para pelanggar agar selalu menerapkan protokol kesehatan Covid-19 sebagai upaya kita bersama dalam pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19.