Rabu, 11 Agustus 2021. Tim Gabungan Kecamatan Gerokgak yang terdiri dari Polri, Satpol PP Kecamatan Gerokgak dan TNI, untuk melaksanakan operasi penertiban wajib pakai masker sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru dan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Kali ini yang menjadi agenda penegakan Pergub dan Perbup yaitu Desa Gerokgak tepatnya di depan RM. Kenanga, Desa Sanggalangit. Dalam operasi kali ini tidak hanya penertiban wajib pakai masker, dilaksanakan pula pengecekan surat keterangan sudah vaksin, rapid test dan identitas diri, dengan hasil nihil pelanggaran protokol kesehatan.
Pelaksanaan penegakan Pergub No. 46 dan Perbup No. 41 Tahun 2020 terus dilaksanakan untuk mencegah dan mengantisipasi penyebaran penularan Covid-19.