Gerokgak – Kasi Pemerintahan Kecamatan Gerokgak menghadiri Musyawarah Penyepakatan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Sanggalangit Tahun Anggaran 2026, pada Jumat, 23 Oktober 2026.
Musyawarah tersebut dihadiri oleh Ketua BPD beserta anggota, Perbekel bersama perangkat desa, Ketua LPM, Ketua TP PKK, Bidan Desa, Babinsa Desa Sanggalangit, serta unsur terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Perbekel Sanggalangit menyampaikan bahwa perubahan APBDesa dilatarbelakangi oleh adanya penambahan penerimaan Bagi Hasil Pajak (BHP) tahun 2024 dan 2025, serta penyesuaian peruntukan Dana Desa untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Sementara itu, Ketua BPD menegaskan bahwa musyawarah ini merupakan tindak lanjut dari hasil musyawarah internal BPD untuk menyepakati rancangan perubahan APBDesa Tahun Anggaran 2026.
Pendamping Desa dalam arahannya menekankan agar sisa anggaran Dana Desa dimanfaatkan dan direalisasikan sesuai ketentuan yang berlaku serta perencanaan yang tertuang dalam APBDesa. Perwakilan Kecamatan Gerokgak juga menegaskan bahwa perubahan APBDesa merupakan bentuk penyesuaian anggaran kegiatan, sehingga diharapkan mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat, khususnya yang menjadi prioritas.
Musyawarah menghasilkan kesepakatan bersama untuk mengajukan rancangan perubahan APBDesa Sanggalangit Tahun Anggaran 2026 kepada Pemerintah Kecamatan Gerokgak guna mendapatkan evaluasi, sebelum selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Desa tentang Perubahan APBDesa Tahun Anggaran 2026.