Kasi Pemerintahan Kecamatan Gerokgak I Putu Partha mengikuti Rakor Kegiatan Sosialisasi Penyaluran Kurang Bayar Bagian Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah TA. 2020 dan 2021 Via Zoom Meeting pada jumat, 18 Agustus 2023.
Adapun yang disampaikan dalam kegiatan ini yakni realisasi Pajak Tahun 2023 per 14 Agustus 2023 telah mencapai 63,27%, serta upaya dan inovasi yang diantaranya sebagai berikut :
1. Kebijakan arah Pemanfaatan Dana kurang salur BHP dan BHR TA. 2020 dan 2021.
a. Mengarahkan pada kegiatan administrasi PBB dan mendukung optimalisasi Pajak Daerah berupa Penyebaran SPPT dan Konfirmasi SPPT, Fasilitasi penagihan Pajak Daerah dan Fasilitasi kegiatan lainnya max. 60%.
b. Hasil kegiatan penyebaran dan Konfirmasi SPPT agar dilaporkan ke Bupati Bll Cq. BPKBD paling lambat akhir September 2023.
c. Desa agar ikut mendorong masy. membayar tunggakan PBB.
d. Desa dapat membentuk Tim yg melibatkan perangkat desa dan Lembaga yg ada di Desa serta dpt diberikan honorarium sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Kebijakan Perhitungan dana bagi Hasil Pajak Daerah ke Desa sesuai PP. No. 43 Tahun 2014 pasal 97 ayat 2 :
a. 60% dibagi secara merata kepada seluruh desa.
b. 40% dibagi secara proporsional realisasi penerimaan hasil Pajak dan Retribusi dari masing masing Desa.