Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Gerokgak I Putu Partha menghadiri Musyawarah Desa (MUSDES) terkait pembahasan dan penetapan rancangan Peraturan Desa (PERDES) Penetapan Tim Posko Tingkat Desa dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang berlangsung di Aula Kantor Desa Banyupoh pada hari ini selasa, 23 Februari 2021.
Dalam pengarahannya Ketua BPD Banyupoh menyampaikan bahwa tujuan dibentuknya Peraturan Desa (PERDES) Penetapan Tim Pos Komando Tingkat Desa adalah untuk sebagai dasar hukum untuk memberikan biaya dalam melaksanakan tugas menangani Covid-19. Pengarahan dilanjutkan oleh Perbekel Banyupoh yang menyampaikan tentang penyediaan Dana untuk biaya Posko dan pelaksanaan PPKM Mikro yang di?uangkan dalam PERDES.
Dari hasil musyawarah yang terselenggara pada hari ini, rancangan PERDES disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Desa Nomor 02 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Desa dan Pelaksanaan Pos Komando Desa Penanganan Covid-19.
Turut hadir, Prangkat Desa, Pendamping Desa, Kelian Desa Adat Banyupoh, Ketua LPM, Ketua TP. PKK Desa Banyupoh, Klian Subak Abian dan Subak Sawah, serta Relawan lawan Covid-19.