Perbekel Musi Bapak Nyoman Arya Swabawa menerima kunjungan dari Kepala Seksi Pemerintah Kecamatan Gerokgak Bapak I Putu Partha bersama Fungsional Umum Seksi Pemerintahan I Made Sulandra,S.Sos., dan Wayan Widiana terkait dengan pembinaan tugas-tugas perbekel di Kantor Desa Musi hari ini selasa, 18 Mei 2021.
Dasar hukum pelaksanaan tugas-tugas perbekel yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, dimana Perangkat Desa baik Sekretaris Desa, Kaur maupun Kasi telah melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, baik di bidang pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat maupun pembinaan kemasyarakatan.
Namun berdasarkan pembinaan bahwa pemerintah desa musi dalam mengelola aset masih ada kekurangan, yaitu tidak dipasangnya Kartu Inventaris Ruangan (KIR) di masing-masing ruangan.