(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020

Admin gerokgak | 02 Agustus 2021 | 145 kali

Camat Gerokgak Bapak Made Juartawan, S.STP, MM., didampingi  Kepala Seksi Ketentraman Ketertiban Kecamatan Gerokgak Bapak I Ketut Mastra Atmaja,S.Pd., melaksanakan penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 yang berlangsung di depan Kantor Camat Gerokgak, Senin (02/08/2021).


Pada kesempatan tersebut, sebelum melaksanakan kegiatan Tim Gabungan Kecamatan Gerokgak yang terdiri dari unsur Polri, TNI dan Satpol PP Kecamatan Gerokgak terlebih dahulu melaksanakan apel pasukan yang dipimpin oleh Camat Gerokgak Bapak Made Juartawan, S.STP, MM., berlangsung di halaman Kantor Camat Gerokgak, yang dalam arahannya dalam penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan agar bersifat humanis kepada masyarakat. Dari hasil kegiatan tersebut, tidak ditemukan pelanggar/nihil pelanggar prokes.