Sebagai upaya pencegahan, penanggulangan dan menekan angka peningkatan pandemi Covid-19 di wilayah Kecamatan Gerokgak, Tim Gabungan Kecamatan Gerokgak yang terdiri dari Seksi Linmas Trantib dan SatPol PP Kecamatan Gerokgak bersama Polsek Gerokgak, Koramil 1609-08/ Gerokgak, Satgas Covid-19, Pecalang dan Linmas Desa serta Tim Covid-19 Kecamatan Gerokgak melaksanakan penertiban Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, yang kali ini kembali terlaksana di Desa Pejarakan, Sabtu (20/02).
Pada penertiban Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 pada hari ini di Desa Pejarakan Tim mendata ada 7 orang pelanggar. Setelah selesai melaksanakan penertiban Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 di Desa Pejarakan Tim Gabungan Kecamatan Gerokgak melanjutkan penertiban di wilayah Desa Celukan Bawang dengan mendata ada 1 orang pelanggar. Dalam pengarahannya Kasi Linmas Trantib dan SatPol PP Kecamatan Gerokgak I Ketut Mastra Atmaja, S.Pd., kepada para pelanggar agar selalu menerapkan 6M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, mengurangi bepergian,meningkatkan imun, dan mentaati aturan) sebagai upaya kita bersama dalam pencegahan, penanggulangan dan menekan angka peningkatan pandemi Covid-19.