Selasa, 18 Agustus 2020. Fungsional Umum Seksi Linmastrantib dan Sat. Pol. PP Kecamatan Gerokgak mengecek izin penebangan pohon perindang di dua lokasi yaitu Banjar dinas Marga dan Banjar dinas Goris berdasarkan surat dari Perbekel Pejarakan Nomor 522.21/3426/VIII/2020. Keberadaan pohon perindang dimaksud untuk Banjar Dinas Marga memang mengganggu lokasi bangunan dan wajib untuk ditebang sedangkan yang berada di Banjar Dinas Goris tidak mengganggu sehingga tidak direkomendasi untuk ditebang, hal ini agar mendapat perhatian dari masyarakat bahwa keberadaan pohon perindang sangat dibutuhkan dannn apabila tidak terlalu menggangu pohonn keberadaan pohon tersebut dapat dipangkas bukan ditebang.