(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Kegiatan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol/Miras

Admin gerokgak | 20 Maret 2023 | 46 kali

Tim Patroli Satpol PP Kecamatan Gerokgak didampingi Polsek  Gerokgak dan Polsek KP3 serta Koramil 1609-08/Gerokgak melaksanakan kegiatan pengawasan peredaran minuman beralkohol atau miras di wilayah Kecamatan Gerokgak pada hari Senin, 20 Maret 2023 dalam rangka persiapan pelaksanaan Hari Raya Suci Nyepi Tahun Caka 1945.

Target dalam kegiatan kali ini adalah masyarakat yang menjual atau distributor minuman beralkohol atau miras yang melanggar aturan terkait sebagaimana telah diatur dalam Perda No. 9 Tahun 2016 tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol. Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut telah ditemukan beberapa ruko atau warung yang menjual minumal beralkohol, namun dalam temuan ada beberapa warung yang hanya menjual minuman beralkohol dengan kandungan alkohol rendah (Bir). Bagi pemilik warung atau ruko yang menjual minuman beralkohol atau miras di berikan pembinaan agar dapat memberikan pemahaman membatasi penjualan miras di Hari Raya, supaya situasi dan kondisi saat pelaksanaan Hari Raya dapat selalu terjaga, aman, nyaman dan tentram.