Kasi Linmas Trantib dan Pol PP Kecamatan Gerokgak I Ketut Mastra Atmaja,S.Pd., beserta anggota melaksanakan sidak penduduk pendatang non permanen di 2 desa yakni Desa Tukadsumaga dan Desa Tinga-Tinga. Rabu, 14 September 2022.
Sidak ini berlandaskan Perda No. 12 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan serta untuk mengantisipasi dampak dari mobilitas penduduk terutama penduduk dari luar Kabupaten Buleleng. Adapun hasilnya didapati 9 orang penduduk pendatang tanpa Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD).