(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Kasi Pemerintahan Kecamatan Gerokgak Hadiri Musdes Penyepakatan Rancangan Perubahan APBDesa Tukadsumaga Tahun Anggaran 2026

Admin gerokgak | 19 Oktober 2026 | 32 kali

Tukadsumaga – Kasi Pemerintahan Kecamatan Gerokgak menghadiri Musyawarah Desa (Musdes) Penyepakatan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tukadsumaga Tahun Anggaran 2026, Senin (19/10/2026).

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua BPD beserta anggota, Perbekel bersama perangkat Desa Tukadsumaga, Ketua LPM, Ketua Tim Penggerak PKK, para kelian subak, pendamping desa, serta perwakilan Kecamatan Gerokgak.

Musdes dibuka oleh Ketua BPD yang menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari musyawarah internal BPD yang telah menghasilkan kesepakatan bersama untuk membahas dan menyepakati rancangan perubahan APBDesa Tahun Anggaran 2026.

Dalam sambutannya, Perbekel Tukadsumaga menjelaskan bahwa perubahan APBDesa dilakukan karena beberapa faktor, di antaranya peralihan alokasi Dana Desa yang semula direncanakan untuk pembangunan infrastruktur menjadi pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), adanya tambahan anggaran Bagi Hasil Pajak (BHP) dan Bagi Hasil Retribusi (BHR) Tahun 2024 dan 2025, serta penyesuaian akibat efisiensi anggaran yang perlu dialihkan ke kegiatan lainnya.

Sementara itu, pendamping desa menekankan agar sisa anggaran Dana Desa yang masih tersedia dapat dialokasikan dan direalisasikan sesuai ketentuan yang berlaku serta mengacu pada perencanaan yang telah dituangkan dalam APBDesa.

Perwakilan Kecamatan Gerokgak turut menyampaikan bahwa perubahan APBDesa tersebut merupakan perubahan reguler yang hanya dapat dilaksanakan satu kali. Oleh karena itu, perubahan anggaran diharapkan benar-benar didasarkan pada kebutuhan masyarakat dan dilaksanakan secara tepat sesuai ketentuan.

Berdasarkan hasil musyawarah, seluruh peserta menyepakati rancangan perubahan APBDesa Tukadsumaga Tahun Anggaran 2026 untuk selanjutnya diajukan kepada Kecamatan Gerokgak guna mendapatkan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Desa tentang Perubahan APBDesa Tukadsumaga Tahun Anggaran 2026.

Melalui pelaksanaan Musdes ini, diharapkan proses perubahan APBDesa dapat berjalan sesuai regulasi, transparan, dan akuntabel, serta mampu mendukung pelaksanaan pembangunan desa dan pemenuhan kebutuhan masyarakat.