Patas, 10 September 2024 – Pelantikan dan peresmian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengganti Antar Waktu Desa Sumberkima, Sanggalangit dan Patas berlangsung khidmat di GOR Amartha Desa Patas. Acara ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Bupati Buleleng Nomor 100.3.3.2/293/HK/2024, Nomor 100.3.3.2/294/HK/2024, dan Nomor 100.3.3.2/153/HK/2024 yang mengatur pemberhentian serta peresmian anggota BPD.
Acara pelantikan dihadiri oleh Camat Gerokgak serta pihak terkait, termasuk Perbekel, Ketua BPD beserta anggota, Kelian Desa Adat, Sekretaris Desa, Kasi Pemerintahan, Kaur Keuangan, serta Ketua LPM. Para anggota BPD pengganti antar waktu yang baru dilantik juga turut hadir dalam kesempatan tersebut.
Camat Gerokgak, I Gd Arya Rimbawa Giri, S.IP., M.A.P., memberikan sambutan dalam acara tersebut. Dalam pernyataannya, Camat Gerokgak menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan peresmian dan pelantikan ini. Ia menekankan bahwa BPD harus mewakili kepentingan masyarakat secara keseluruhan, bukan golongan atau kelompok tertentu.
“BPD harus bekerja dengan penuh dedikasi dan sesuai dengan tugas serta fungsinya. Penting bagi anggota BPD yang baru dilantik untuk ikut serta dalam pembangunan desa, berkomunikasi, bersinergi, dan berkoordinasi dalam setiap kegiatan. Selain itu, BPD juga memiliki peran penting dalam pemberdayaan komponen desa dan mengawasi pelaksanaan Pilkada serentak agar berjalan dengan lancar dan kondusif,” ujar Camat Gerokgak dalam sambutannya.
Pelantikan ini diharapkan dapat memperkuat kinerja dan sinergi antara BPD dengan pemerintah desa serta masyarakat, serta memastikan bahwa seluruh proses pemerintahan di tingkat desa berjalan sesuai dengan harapan masyarakat.