Camat Gerokgak Bapak Made Juartawan, S.STP, MM., memimpin langsung pembahasan pelaksanaan Takbir dan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/Tahun 2021 di Kecamatan Gerokgak yang berlangsung di Ruang Rapat Nithi Sabha Kantor Camat Gerokgak hari ini rabu, 12 Mei 2021.
Hadir, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan Gerokgak, Ketua KUA, Ketua PCM , Ketua MUI, Takmir Masjid. Pada pengarahananya Camat Gerokgak Bapak Made Juartawan, S.STP, MM., sesuai dengan Surat Edaran Nomor : SE.07 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021 di Saat Pandemi Covid, menyampaikan terkait Malam Takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan mushola dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Dilaksanakan secara terbatas maksimal 10 % dari kapasitas masjid dan mushola, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker menjaga jarak dan menghadiri kerumunan.
b. Kegiatan Takbir Keliling ditiadakan untuk mengantisipas keramaian.
Dalam hal Shalat Idul Fitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan yakni :
a. Jamaah Shalat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50 % dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak.
b. Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri Shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan.
c. Sesuai dengan pelaksanaan Shalat Idul Fitri jamaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat-tangan dengan bersentuhan secara fisik.