Wakapolsek Celukanbawang Iptu Ketut Sutisma memimpin apel pasukan pelaksanaan penertiban Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, pada penertiban ini Tim Gabungan Kecamatan Gerokgak yang terdiri dari unsur TNI, Polri dan SatPol PP Kecamatan Gerokgak menyasar Desa Celukanbawang tepatnya depan Alfamart Celukanbawang. Pemerintah akan terus melakukan razia protokol kesehatan yang merupakan bagian dari edukasi kepada masyarakat agar semakin tumbuh kesadaran dari dalam diri masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan selama pandemi covid, walaupun adanya penurunan angka konfirmasi warga yang terdampak covid namun bukan berarti kita lengah terhadap penularan virus covid 19.
Pada penertiban senin, 22 Maret 2021 Tim Gabungan Kecamatan Gerokgak mendata ada 5 orang pelanggar, dengan rincian 1 orang diberikan surat pernyataan, 3 orang diberikan teguran dan 1 orang tilang ditempat. Ditegaskan kepada para pelanggar agar selalu menerapkan 6M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, mengurangi bepergian,meningkatkan imun, dan mentaati aturan). Sebagai upaya kita bersama dalam penanggulangan dan pencegahan serta menekan kasus Covid-19.