(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Penertiban Protokol Kesehatan di 4 Desa

Admin gerokgak | 16 Maret 2021 | 96 kali

Selasa, 16 Maret 2021 Tim Gabungan Kecamatan Gerokgak yang terdiri dari TNI, Polri, SatPol PP Kecamatan Gerokgak, Serta Satgas Covid-19 Kecamatan Gerokgak kembali melaksanakan Penegakan dan Penertiban PerBup Nomor 41 Tahun 2020 yang kali ini menyasar empat desa yaitu di Desa Pengulon, Desa Banyupoh, Desa Pemuteran, dan Desa Sumberkima.
Pada penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020, hadir Kasi Linmas Trantib dan Sat. Pol. PP Kecamatan Gerokgak (I Ketut Mastra Atmaja, S.Pd.), Danramil 1609-08/Gerokgak (Kapten Inf Made Subur GM), Kanit Intelkam (Iptu Putu Santika), dan Panit I Sabara Gerokgak (Iptu Nyoman Nuriada). Dalam sidak kali ini didata ada 13 orang pelanggar, diharapkan kepada para pelanggar agar selalu menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 yakni 6M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, mengurangi bepergian,meningkatkan imun, dan mentaati aturan).