Gerokgak – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mempercepat implementasi digitalisasi perlindungan sosial, Camat Gerokgak melaksanakan peninjauan langsung pelaksanaan proses percepatan digitalisasi perlindungan sosial di empat desa, yakni Desa Pemuteran, Desa Sumberkima, Desa Pejarakan, dan Desa Sumberklampok, pada Senin (13/7).
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan digitalisasi perlindungan sosial berjalan sesuai dengan ketentuan, sekaligus memantau kesiapan pemerintah desa dalam melakukan pemutakhiran dan validasi data masyarakat penerima manfaat. Melalui digitalisasi ini diharapkan data perlindungan sosial menjadi lebih akurat, terintegrasi, dan tepat sasaran.
Dalam kesempatan tersebut, Camat Gerokgak berinteraksi langsung dengan Agen Perlinsos serta Masyarakat yang terlibat dalam proses pendataan serta memberikan arahan agar seluruh tahapan pelaksanaan dilakukan secara cermat, transparan, dan akuntabel. Selain itu, Camat juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah desa, kecamatan, dan seluruh pihak terkait demi mewujudkan pelayanan perlindungan sosial yang lebih efektif dan efisien.
Dengan adanya monitoring ini, diharapkan percepatan digitalisasi perlindungan sosial di wilayah Kecamatan Gerokgak dapat berjalan optimal, sehingga mampu mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang modern serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.