Penyabangan, 8 Mei 2025 – Bertempat di Gedung Serba Guna Desa Penyabangan, telah dilaksanakan Rapat Pembahasan dan Penyepakatan Rancangan Peraturan Desa Penyabangan tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025.
Rapat ini dihadiri oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta seluruh anggota, Perbekel dan perangkat desa, serta staf dari Pemerintahan Kecamatan Gerokgak. Acara berlangsung tertib dan lancar, dengan semangat musyawarah untuk mufakat.
Dalam rapat tersebut, dilakukan pembahasan menyeluruh terhadap rancangan perubahan APBDes, mencakup aspek pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa. Setelah proses diskusi dan evaluasi, seluruh peserta rapat menyepakati Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan ini menjadi dasar untuk menetapkan Peraturan Desa Penyabangan yang baru sebagai acuan pelaksanaan anggaran desa ke depan, dengan harapan dapat lebih efektif dan tepat sasaran dalam mendukung pembangunan serta pelayanan masyarakat desa.