(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Sidak Penduduk Non Permanen di Kecamatan Gerokgak Tertibkan Administrasi dan Cegah Gangguan Kamtibmas

Admin gerokgak | 20 Mei 2025 | 22 kali

Gerokgak, 20 Mei 2025 — Dalam rangka menjaga ketertiban administrasi kependudukan serta mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Gerokgak melaksanakan kegiatan Inspeksi Mendadak (Sidak) terhadap penduduk pendatang non permanen di wilayah Kecamatan Gerokgak, khususnya di Desa Pejarakan dan Desa Sumberklampok.

Kegiatan dipimpin oleh Danru I Bidang Perda FU Ida Ketut Baruna beserta anggota. Di Desa Pejarakan, tim tiba di Kantor Desa pada pukul 09.30 Wita dan diterima langsung oleh Perbekel Pejarakan I Made Astawa, didampingi Kasi Pemerintahan Desa I Komang Astawa serta Kelian Banjar Dinas (KBD) setempat. Sementara di Desa Sumberklampok, tim tiba pukul 11.06 Wita dan diterima oleh Kasi Pemerintahan Desa Noviandari bersama KBD setempat.

Dalam koordinasi yang dilakukan, disampaikan bahwa pendataan penduduk pendatang sangat penting untuk mencegah gangguan Kamtibmas serta memastikan bahwa data kependudukan tercatat dengan baik, sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Satpol PP berharap masyarakat dapat lebih proaktif dalam menjaga lingkungan yang aman dan tertib, sejalan dengan peran Satpol PP dalam penegakan Perda serta penyelenggaraan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Adapun hasil dari kegiatan pendataan adalah sebagai berikut:

Di Banjar Dinas Goris Asri, terdapat dua rumah kos yang didatangi, masing-masing milik Dewa Nyoman Parta (dihuni 2 orang) dan Ketut Yasa (dihuni 1 orang). Ditemukan 2 orang pendatang yang belum melapor, namun tidak ditemukan penduduk tanpa identitas/KTP.

Di Banjar Dinas Sandikerta, dilakukan pengecekan pada rumah kos milik Ketut Diru yang dihuni 2 orang. Tidak ditemukan pelanggaran administrasi, semua penghuni telah melapor dan memiliki identitas lengkap.

Di Banjar Dinas Sumberbatok (Desa Sumberklampok), dilakukan pengecekan terhadap kontrak lahan dan pengelola lahan pertanian atas nama Ketut Mastika dan Kadek Bunga Apriliani yang berasal dari Desa Musi. Ditemukan 2 orang pendatang yang belum melapor, namun tidak ditemukan yang tanpa identitas/KTP.


Catatan: Penindakan tetap dilakukan terhadap penduduk non permanen yang belum melaporkan diri, dengan pengisian formulir F1-15 serta membawa identitas untuk verifikasi data yang langsung terhubung dengan sistem Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng.

Melalui kegiatan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan situasi yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat di wilayah Kecamatan Gerokgak.