Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Gerokgak I Putu Parta menghadiri musyawarah Desa Musi terkait Penetapan Peraturan Desa tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Desa Nomor 3 tentang APBDes Tahun 2020 dan Penetapan Peraturan Perbekel tentang Penjabaran Perubahan ketiga atas Peraturan Desa Nomor 3 Tahun 2019 tentang APBDes Tahun 2020 di Balai Desa Musi, senin 16 November 2020.
Turut hadir, Perbekel beserta Perangkat Desa Musi, Ketua BPD beserta Anggota, Ketua LPM beserta Anggota dan Bhabinkamtibmas Desa Banyupoh. Dari hasil musdes disepakati un?uk ditetapkan Ranperdes APBDes perubahan ketiga dan Ranperbek tentang Penjabaran APBDes Tahun 2020 yang dilanjutkan dengan penandatangan Berita Acara Musdes Penetapan Perdes dan Peraturan Perbekel Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga APBDes Tahun 2020 oleh Perbekel dan Ketua BPD.