(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Persiapan Penerapan Pergub No.46 Tahun 2020 dan Perbup Buleleng No 41 Tahun 2020

Admin gerokgak | 04 September 2020 | 48 kali

Jumat, 4 September 2020 Kasi Trantib dan Sat. Pol. PP Kecamatan Gerokgak (Ketut Mastra Atmaja) menghadiri Acara Persiapan Penerapan Pergub No.46 tahun 2020 dan Perbup Buleleng No 41 tahun 2020, bertempat di Ruang Sat Pol. PP Kabupaten Buleleng. Rapat ini di pimpin Kasat Satpol PP Kabupaten Buleleng (Drs.I Putu Artawan) didampingi Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Buleleng Komang Juni Wardana.

Dalam Penerapan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (prokes) sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Virus Covid19 dalam Tatana Kehidupan Era Baru, dimana sebelumnya telah disosialisasikan kedua peraturan tersebut dan peraturan itu efektif dilaksanakan mulai tanggal 7 September 2020, dan bila diketemukan masyarakat yang tidak mengindahkan  Perbup 41 Tahun 2020, maka dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar,Rp.100.000.- (tidak memakai masker), sedangkan pelaku Usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum sebagai dimakud dalam pasal 6 ayat (2) dikenakan denda administratif sebesar Rp.1000.000.-. Hal ini selaku kewajiban sebagaiman dimaksud Pasal 7 ayat (1) dapat di kenakan sanksi administratif.

Guna lebih efektifnya pengimplementasian Perbup 41 Tahun 2020 Pemerintah Kabupaten Buleleng melibatkan seluruh stake holder terdiri dari Polri,  TNI, Linmas maupun Satgas gotong royong yang ada di desa adat).

Download disini