Telah dilaksanakan Rapat terkait Koordinasi/Klarifikasi Pengajuan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Tanah Timbul/GG di Banjar Dinas Yeh Biu Kelod, tepatnya di GOR Amertha, Desa Patas, Kecamatan Gerokgak pada hari Selasa (04/04/2023). Dalam kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perkimta Kabupaten Buleleng, Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Gerokgak, serta undangan lain yang terkait.
Penyampaian dalam rapat tersebut mengenai kronologis Penyampaian Daftar Data Pemohon SPPT Tanah Timbul/GG, dimana jumlah dari pemohon tersebut berjumlah 26 pemohon. Terkait dengan adanya permohonan dimaksud, Perbekel telah melakukan koordinasi sebelumnya melalui surat dengan instansi terkait, diantaranya BPKPD Kabupaten Buleleng, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng, dan juga Dinas Perkimta Kabupaten Buleleng.
Dari hasil koordinasi sebelumnya, disampaikan kepada pemohon untuk diketahui dan tidak terjadi salah persepsi. Berkaitan dengan hal tersebut, karena tanah yang dimohon merupakan sepadan pantai, maka pemohon diharapkan memohon untuk mengelola tanah tersebut ke BPN untuk melampirkan permohonannya.