Senin, 17 Oktober 2022 Kepala Seksi Pemerintahan I Putu Partha bersama Fungsional Umum Seksi Pemerintahan Wayan Widiana melaksanakan Pembinaan Pengelolaan Keuangan Desa di Kantor Perbekel Pejarakan.
Sesuai dengan penjelasan yang disampaikan oleh Sekdes bahwa pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa sudah sesuai dengan Permendagri No. 20 Tahun 2018, dimana perbekel telah membuat RKPDesa yang merupakan penjabaran dari RPJMDesa, telah membuat/menyusun DPA, RAK serta telah membentuk PPKD yang ditunjuk dari Kasi dan Kaur yang dituangkan dalam SK Perbekel.
Proses pencairan keuangan sudah sesuai dengan prosedur dimana kegiatan telah dilaksanakan dan dibuktikan dengan SPJ yang sudah lengkap sesuai dengan ketentuan dan sudah mendapatkan verifikasi dari Sekdes.