Gerokgak, 27 Desember 2025 – Pemerintah Kecamatan Gerokgak melaksanakan kegiatan Evaluasi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan pembinaan dan pengawasan pemerintah kecamatan terhadap pengelolaan keuangan desa agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku .
Evaluasi dilaksanakan terhadap tiga desa, yaitu Desa Pejarakan, Desa Penyabangan, dan Desa Musi, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Masing-masing desa hadir dengan mengikutsertakan Perbekel, Ketua BPD, Sekretaris Desa, serta unsur Kasi dan Kaur desa. Dalam pelaksanaan evaluasi, tim dari Kecamatan Gerokgak melakukan penelaahan terhadap rancangan APBDes Tahun Anggaran 2026, meliputi kesesuaian perencanaan program dan kegiatan desa dengan prioritas pembangunan, kelengkapan administrasi, serta sinkronisasi dengan kebijakan pemerintah daerah. Selain itu, diberikan pula arahan dan masukan perbaikan guna menyempurnakan rancangan APBDes sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Desa.
Melalui kegiatan evaluasi ini, diharapkan pemerintah desa dapat menyusun APBDes Tahun Anggaran 2026 secara lebih akuntabel, transparan, dan tepat sasaran, sehingga mampu mendukung pelaksanaan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa di wilayah Kecamatan Gerokgak.