(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Pengembangan Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial

Admin gerokgak | 22 Juli 2024 | 26 kali

Pada hari Senin, 22 Juli 2024, bertempat di SMPN 5 Gerokgak Sekretaris Camat Gerokgak Putu Dony Sudiartha,S.H., didampingi Staf Sosial Budaya Kecamatan Gerokgak (Ni Luh Manik,S.Sos., dan Ni Nyoman Rusmiantini) menghadiri undangan Pengembangan Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial yang berkolaborasi dengan Kurikulum Merdeka pada Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama tentang Bimbingan Teknis Pangkas Rambut dan Sulaman Kain Perca serta Pendampingan Pra Akreditasi Perpustakaan SMP.

Pada kesempatan tersebut Sekcam Gerokgak mengucapkan selamat datang kepada Tim Pembina Kabupaten Buleleng serta selamat kepada SMPN 5 Gerokgak atas prestasi meraih juara 3 dalam lomba Perpustakaan SMP Tingkat Kabupaten Buleleng Tahun 2024. Kemudian Sekdis DAPD Kabupaten Buleleng, menyampaikan tentang Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial dengan tujuan:

     1. Meningkatkan peran dan fungsi perpustakaan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

     2. Meningkatkan kualitas layanan perpustakaan.

     3. Meningkatkan pemanfaatan layanan oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan mereka.

Dalam konteks pengembangan perpustakaan yang berkolaborasi dengan Kurikulum Merdeka pada Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama, tujuan yang relevan adalah mengintegrasikan literasi dan pengetahuan melalui perpustakaan. Dengan demikian, perpustakaan dapat menjadi wahana belajar yang inklusif, memastikan akses informasi, dan mendukung pemberdayaan masyarakat. Selanjutnya, acara dibuka secara resmi oleh Ibu Sekdis. Diharapkan kegiatan ini dapat bermanfaat bagi peserta bimtek.


Pendampingan Pra Akreditasi terlaksana di Ruang Perpustakaan Dipa Widya Sastra SMPN 5 Gerokgak oleh Tim Pembina Perpustakaan Kabupaten Buleleng yang dikoordinir oleh Bapak Putu Yoga Sugama dan staf. Pembinaan ini diberikan kepada Pengelola Perpustakaan, yang mana kegiatan ini diselenggarakan dalam upaya optimalisasi UU nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan Bab III pasal 2 yang menyatakan Standar Nasional Perpustakaan digunakan sebagai acuan penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan. Penilaian secara luring (visitasi langsung) akan dilaksanakan pada Bulan Oktober 2024 mendatang.


Turut hadir Sekdis DAPD Kabupaten Buleleng dan Tim Pembina Perpustakaan Kabupaten Buleleng, Warga Sekolah SMPN 5 Gerokgak