Gerokgak, 20 Februari 2025 – Satuan Polisi Pamong Praja (PolPP) Kecamatan Gerokgak kembali melaksanakan kegiatan pemantauan dan pendataan penduduk pendatang (Duktang) di Desa Pengulon. Kegiatan ini dilakukan berdasarkan Surat Tugas Nomor 800.192/ST/Kec.Grk/2025 dan bertujuan untuk memastikan ketertiban administrasi kependudukan bagi penduduk non-permanen.
Tim PolPP Kecamatan Gerokgak, yang dipimpin oleh Danru I Bidang Perda, Ida Ketut Baruna, bersama lima anggota, tiba di Kantor Desa Pengulon pada pukul 09.00 WITA. Kehadiran mereka disambut oleh Perbekel Desa Pengulon, Drs. I Nyoman Juliana, didampingi oleh Kasi Pelayanan Ni Ketut Indrianingsih, serta Kelian Banjar Dinas setempat.
Dalam kegiatan pemantauan, tim menyasar wilayah Banjar Dinas Tegallantang, khususnya sejumlah warung makan yang mempekerjakan tenaga kerja dari luar daerah. Berikut hasil pendataan:
Warung Pojok Pelindo
• Warung Bu Bali mempekerjakan 2 orang pendatang
• Warung Pak Ngurah mempekerjakan 1 orang pendatang
• Warung Bu Gusti mempekerjakan 1 orang pendatang
Dari hasil pemantauan, tidak ditemukan penduduk pendatang tanpa identitas atau KTP. Namun, terdapat 3 orang penduduk yang belum melapor kepada pihak desa.
Danru I Bidang Perda, Ida Ketut Baruna, menegaskan bahwa penduduk pendatang wajib membawa KTP elektronik (KTP-El) setiap saat. Hal ini penting sebagai bukti identitas diri serta mendukung berbagai keperluan administrasi.
Dengan adanya pemantauan ini, diharapkan seluruh penduduk pendatang di wilayah Kecamatan Gerokgak dapat lebih tertib dalam melaporkan keberadaan mereka serta memiliki dokumen kependudukan yang lengkap.