(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Musyawarah Desa Penetapan APBDes Tahun Anggaran 2026 Digelar di Sejumlah Desa Kecamatan Gerokgak

Admin gerokgak | 30 Desember 2025 | 135 kali

Gerokgak, 30 Desember 2025 — Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di wilayah Kecamatan Gerokgak melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka Penetapan Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Perbekel masing-masing desa, di antaranya Desa Celukanbawang, Desa Banyupoh, dan Desa Musi.

Di Desa Celukanbawang, Musdes dihadiri oleh Staf Seksi Pembangunan Kecamatan Gerokgak, Perbekel beserta perangkat desa, Ketua BPD beserta anggota, Pendamping Lokal Desa, Bhabinkamtibmas, Ketua LPM dan anggota, Kelian Desa Adat, Ketua KDMP, Direktur BUMDes, serta tokoh-tokoh masyarakat. Dalam musyawarah tersebut disampaikan bahwa Rancangan APBDes TA 2026 telah melalui proses evaluasi oleh Tim Kecamatan pada 29 Desember 2026 dan seluruh hasil evaluasi telah ditindaklanjuti. Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan resume Rancangan APBDes TA 2026 serta diskusi, yang kemudian menyepakati rancangan tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa tentang APBDes TA 2026.

Sementara itu, di Desa Banyupoh, Musdes dilaksanakan oleh BPD Desa Banyupoh dan dihadiri oleh Staf Seksi Pemerintahan Kecamatan Gerokgak, Perbekel Banyupoh, perangkat desa, Tenaga Ahli Kabupaten, Ketua TP PKK, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua Karang Taruna, para ketua kader, Ketua dan anggota LPM, serta Kader KPM. Agenda Musdes meliputi penetapan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa Tahun Anggaran 2026 dan Rancangan Peraturan Perbekel tentang Penjabaran APBDesa Tahun Anggaran 2026. Seluruh peserta Musdes secara terbuka dan partisipatif menyepakati rancangan tersebut sebagai dasar penyelenggaraan pemerintahan desa pada tahun 2026.

Di Desa Musi, Musyawarah Desa Penetapan Peraturan Desa tentang APBDesa TA 2026 juga dilaksanakan dengan dihadiri oleh Staf Seksi Pemerintahan Kecamatan Gerokgak, Pendamping Desa, Perbekel dan perangkat desa, Ketua dan anggota BPD, Kelian Adat beserta prajuru, Ketua dan anggota LPM, Ketua BUMDes, Bidan Desa, serta Ketua TP PKK. Kegiatan diawali dengan pemaparan postur APBDesa TA 2026 sebagai tindak lanjut hasil evaluasi Tim Kecamatan. Selanjutnya, Perbekel bersama BPD dan seluruh peserta Musdes menyepakati Rancangan Peraturan Desa APBDesa TA 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa.

Dalam kesempatan tersebut juga ditegaskan agar setelah penetapan Peraturan Desa tentang APBDesa TA 2026, Pemerintah Desa wajib mempublikasikan APBDes melalui banner, website desa, maupun media informasi di tempat umum sebagai bentuk transparansi dan pengawasan oleh BPD dan masyarakat. Musyawarah Desa diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Penetapan Peraturan Desa tentang APBDesa Tahun Anggaran 2026.

Penetapan APBDesa Tahun Anggaran 2026 ini menjadi dasar pelaksanaan seluruh kegiatan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat desa di masing-masing wilayah.

Berita Terpopuler
Tidak ada data