Bertempat di Ruang Rapat Nithi Sabha Kantor Camat Gerokgak, dilaksanakan Pembahasan Segmen Batas Desa Pengulon dan Desa Celukanbawang, pada hari ini rabu, 23 Februari 2022.
Pada kesempatan tersebut hadir, Camat Gerokgak Bapak Made Juartawan, S.STP,MM., Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Buleleng, Perbekel Pengulon, Perbekel Celukanbawang dan Ketua BPD Pengulon serta Ketua BPD Celukanbawang.
Adapun hasil yang disepakati dalam rapat tersebut antara lain :
1. Desa Celukanbawang dan Desa Pengulon sepakat untuk menyerahkan penyelesaian perselisihan batas Desa kepada Pemerintah Kabupaten Buleleng atau Tim Penyepakatan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Buleleng yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati
2. Kedua Desa siap menerima segala keputusan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng serta menanggung semua resiko terkait penetapan keputusan tersebut, dengan tidak mengacu pada Berita Acara Identifikasi Segmen Batas Wilayah Desa tanggal, 27 Juli 2015 dan Berita acara penetapan/ pemasangan Tanda Batas Wilayah tanggal, 1 April 1996 karena belum ada penetapan dan penegasan batas wilayah yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
3. Untuk semua potensi yang ada di Pelabuhan Celukanbawang akan dimanfaatkan dan dikelola secara bersama.