(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Himbauan PPKM Darurat di Wilayah Kecamatan Gerokgak

Admin gerokgak | 06 Juli 2021 | 135 kali

Selasa (06/07/2021) malam, Kodim 1609/Buleleng bersama Satuan Polisi Pamong Paraja Kecamatan Gerokgak dan Koramil 1609-08/Gerokgak melaksanakan himbauan terkait Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, dan Surat Edaran Bupati Buleleng Nomor 1638/Covid-19/VII/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Kabupaten Buleleng, yang diberlakukan pada tanggal, 3 Juli sampai 20 Juli 2021. 

 

Dan lebih menekankan  kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan)  hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat, beroperasi sampai pukul 20.00 WITA, fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara serta masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan terutama memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah.