(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Pemberlakuan Perpanjangan PPKM di Kecamatan Gerokgak

Admin gerokgak | 02 Agustus 2021 | 130 kali

Senin, 02 Agustus 2021. Menyasar lokasi di Desa Patas, Tim Gabungan Kecamatan Gerokgak yang terdiri dari Satpol PP Kecamatan Gerokgak bersama TNI, kembali melaksanakan Patroli terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

 

Sebelum melaksanakan kegiatan Tim Gabungan terlebih dahulu melaksanakan apel pasukan yang dipimpin oleh Serma Nyoman Sarka. Dalam kegiatan tersebut Tim Gabungan menyampaikan terkait Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2021, untuk pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat dibuka dengan maksimal pengunjung makan ditempat 25% dari kapasitas dan waktu makan 30 menit, dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 Wita.