Kasi Linmas Trantib dan Pol PP Kecamatan Gerokgak I Ketut Mastra Atmaja,S.Pd., beserta anggota kembali melaksanakan sidak penduduk pendatang non permanen di wilayah Desa Pengulon dan Desa Celukanbawang yang didampingi langsung oleh Perbekel, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Kelian Banjar Dinas, pada kamis 15 September 2022.
Sesuai dengan Perda No. 12 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan serta untuk mengantisipasi dampak dari mobilitas penduduk terutama penduduk dari luar Kabupaten Buleleng. sidak penduduk pendatang non permanen kali ini menyasar Perumahan, Rumah Kos, dan Penginapan yang ada di wilayah tersebut. Adapun hasilnya didapati 14 orang penduduk pendatang tanpa Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD).