Kepala Seksi Sosial dan Budaya Kecamatan Gerokgak I Made Suardana Beserta Staf hari ini mengikuti Pembinaan Adat dan Tradisi di Kabupaten Buleleng dengan tema Tata Cara Ngadegang Kelian Bendesa (Prajuru Desa Adat) melalui zoom meeting pada Kamis, 21 Maret 2024.
Acara dibuka oleh IB Rai Dwija, selaku Kepala Bidang Pemajuan Hukum Adat Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali. Adapun hal yang disampaikan adalah Tupoksi DPMA Provinsi Bali yang meliputi :
1. Membantu tugas Gubernur dalam pemajuan Desa Adat sesuai Peraturan Gubernur nomor 4 Tahun 2020, bahwasannya Desa Adat merupakan subyek hukum.
2. DPMA bukan atasan Desa Adat, namun sebagai mitra kerja, sebagai regulator.
Selanjutnya materi disampaikan oleh Nyoman Westa selaku Penyarikan Majelis Desa Adat Kabupaten Buleleng, bahwa sesuai dengan Pergub nomor 4 tahun 2019 tentang Desa Adat, wajib dalam hal ngadegang Kelian Desa/sebutan lainnya dengan mengedepankan asas musyawarah dan mufakat. Adapun kewajiban prosedur yang dilaksanakan oleh Desa Adat diantaranya adalah Pararem tentang Ngadegang Desa Adat. Sebagai informasi bahwa dari 170 Desa Adat yang ada di Kabupaten Buleleng sudah 102 Desa Adat yang sudah ngadegang Kelian Desa Adat.