Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Gerokgak bersama TNI kembali melaksanakan himbauan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang kali ini menyasar lokasi dari Desa Pejarakan sampai Desa Gerokgak, Jumat (23/07/2021) malam.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari perpanjangan PPKM yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, berlaku pada tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021.