(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Himbauan PPKM di Wilayah Kecamatan Gerokgak

Admin gerokgak | 23 Juli 2021 | 110 kali

Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Gerokgak bersama TNI kembali melaksanakan himbauan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang kali ini menyasar lokasi dari Desa Pejarakan sampai Desa Gerokgak, Jumat (23/07/2021) malam.

 

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari perpanjangan PPKM yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, berlaku pada tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021.