(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Penertiban Protokol Kesehatan

Admin gerokgak | 26 Februari 2021 | 63 kali

Tim Gabungan Kecamatan Gerokgak yang terdiri dari Unsur Polri, TNI, dan Satpol PP Kecamatan Gerokgak, serta Tim Covid-19 Kecamatan Gerokgak melaksanakan penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan,  di Desa Celukanbawang, Area Kantor Camat Gerokgak dan Desa Musi, Jumat (26/02).

Pada penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020, hadir Kasi Linmas Trantib dan Sat. Pol. PP Kecamatan Gerokgak I Ketut Mastra Atmaja, S.Pd., dan Panit I Sabara Gerokgak Iptu Nyoman Nuriada. Dalam sidak kali ini terdata ada 16 orang pelanggar, diharapkan kepada para pelanggar agar selalu menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 yakni  6M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, mengurangi bepergian,meningkatkan imun, dan mentaati aturan).